topmetro.news, Medan – Terbukti mengedarkan puluhan butir pil happy five dan ekstasi, terdakwa Alfedo Sitohang, dihukum enam tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu, menilai perbuatan warga Medan Denai itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alfedo Sitohang dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” vonis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/8/2025).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam pertimbangan, dan belum pernah dihukum,” jelas hakim.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Sementara dalam dakwaan jaksa mengatakan, kasus ini bermula saat petugas polisi dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa seringkali melakukan transaksi jual beli Narkotika di Menteng VII Gg. Simalungun, Kelurahan Mentang, Kecamatan Medan Denai.
Atas informasi itu, petugas polisi melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa duduk di atas sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan. Alhasil, petugas langsung menangkap Terdakwa. Dari penangkapan, ditemukan delapan butir pil ekstasi dan 22 butir happy five.
Reporter| Rizki AB

